Mahasiswa yang Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin, 11 Mei 2020 – 21:59 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Lanjut Kapolres, perkara perbuatan cabul yang dilakukan, pelaku terancam dijerat pasal 80, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Devi Meninggal Dunia, Kondisinya Benar-benar Sangat Mengenaskan
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ald)
Seorang mahasiswa berinisial Al, 22, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap siswi SMA, sebut saja namanya Mawar, 17, Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel