Mahasiswi Aniaya Polisi, Berusaha Merampas Senjata Api

Mahasiswi Aniaya Polisi, Berusaha Merampas Senjata Api
Anggota polisi Polres Metro Jakarta Timur menegur seorang mahasiswi yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Timur

Akibat perbuatannya itu pelaku langsung ditangkap Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.

Ahsanul belum memerinci nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. (antara/jpnn)


Seusai melakukan penganiayaan, mahasiswi itu berusaha merampas senjata api milik anggota polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News