Mahasiswi Aniaya Polisi, Berusaha Merampas Senjata Api
Akibat perbuatannya itu pelaku langsung ditangkap Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.
Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.
Ahsanul belum memerinci nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. (antara/jpnn)
Seusai melakukan penganiayaan, mahasiswi itu berusaha merampas senjata api milik anggota polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?