Mahasiswi Cantik Tipu Ratusan Orang Ternyata Punya Guru, Siap-Siap Saja!
Rabu, 29 September 2021 – 15:28 WIB
“Ngakunya, uang itu nantinya diinvestasikan dalam proyek di Pertamina. Akhirnya para korban pun tertarik dan membentuk tiga grup besar WhatsApp hanya untuk investasi tersebut,” beber Rengga.
Atas perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. (fredy janu/Kpfm/balikpapan pos)
Unit Reskrim Polresta Balikpapan terus mendalami kasus investasi bodong melalui media sosial yang dijalankan oleh mahasiswi cantik berinisial PN.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI