Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya

Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya
Ilustrasi - Kasus dugaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.(antara/jpnn)

Bripka Bayu Tamtomo, pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News