Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya
Selasa, 25 Januari 2022 – 14:17 WIB

Ilustrasi - Kasus dugaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com
Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.(antara/jpnn)
Bripka Bayu Tamtomo, pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya