Mahasiswi Jadi Muncikari: Imbalan Rp 200 Ribu per Transaksi

Mahasiswi Jadi Muncikari: Imbalan Rp 200 Ribu per Transaksi
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan mahasiswi berinisial GD sebagai muncikari. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Mahasiswi berinisial GD ditangkap Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena terbukti menjadi muncikari.

Wanita 28 tahun itu diringkus di Hotel Grand Victoria, Jumat (13/1) pukul 02:00 dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, awalnya pihaknya mencium praktik prostitusi online.

Petugas lantas menyamar dan memesan gadis muda kepada GD.

"Dari keterangan korban GD, informasi sementara dia sempat pernah juga ditawarkan pelaku pada tahun 2016," kata Sudarsono, Minggu (13/1).

Dia menambahkan, saat itu GD sedang menawarkan wanita berinisial RD (23) kepada pria hidung belang.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap wanita berinisial GA (22) di The Hotel yang ditawarkan oleh GD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para wanita yang dijual GD sudah empat kali melayani pria hidung belang.

Mahasiswi berinisial GD ditangkap Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena terbukti menjadi muncikari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News