Mahasiswi Peragakan 24 Adegan Kasus Pembunuhan Bayi

Mahasiswi Peragakan 24 Adegan Kasus Pembunuhan Bayi
Mahasiswi Serli Isu, tersangka kasus pembunuhan bayi saat rekonstruksi, Rabu (3/2). FOTO: Timor Express/JPNN.com

Pelaku pembuangan bayi diancam pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 c UU No 35/2014 dan 338 KUHP, pasal 341 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(yop/fri/jpnn)


SOE – Seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang akhirnya dibekuk aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News