Mahasiswi Peragakan 24 Adegan Kasus Pembunuhan Bayi
Kamis, 04 Februari 2016 – 07:40 WIB

Mahasiswi Serli Isu, tersangka kasus pembunuhan bayi saat rekonstruksi, Rabu (3/2). FOTO: Timor Express/JPNN.com
Pelaku pembuangan bayi diancam pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 c UU No 35/2014 dan 338 KUHP, pasal 341 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(yop/fri/jpnn)
Baca Juga:
SOE – Seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang akhirnya dibekuk aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik