Mahasiswi Peragakan 24 Adegan Kasus Pembunuhan Bayi
Kamis, 04 Februari 2016 – 07:40 WIB
Pelaku pembuangan bayi diancam pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 c UU No 35/2014 dan 338 KUHP, pasal 341 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(yop/fri/jpnn)
Baca Juga:
SOE – Seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang akhirnya dibekuk aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata