Maheswara: Saya Lihat Amplop Rp1 Miliar

Maheswara: Saya Lihat Amplop Rp1 Miliar
Bupati Simalungun JR Saragih diapit dua pengacaranya usai pembacaan putusan sengketa pemilukada Simalungun di gedung MK, Jakarta, 24 September 2010. Foto: sam/jpnn)
Maheswara mengatakan, berdasarkan surat panggilan KPK yang diterimanya, dia dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan percobaan penyuapan. Namun, pertanyaan yang disampaikan ke penyelidik kepadanya hanya berkaitan dengan kasus Simalungun. Sepengetahuannya, dalam kasus Simalungun tersebut, hal yang terjadi bukanlah dugaan percobaan penyuapan melainkan dugaan pemerasan. Karena itu, dia menilai judul surat panggilan KPK keliru.

“Saya tegaskan lagi bahwa yang terjadi pada kasus Simalungun itu bukan percobaan penyuapan tetapi adalah dugaan pemerasan. Itu kan 180 derajat berbeda sekali. Pak Jopinus tidak melakukan penyuapan. Tidak pernah, karena Pak Jopinus ini sebelum perkaranya masuk ke MK, dia itu sudah jadi pemenang (pemilukada). Masak seorang pemenang melakukan penyuapan. Tidak masuk akal,” terangnya. (rnl/jpnn)

JAKARTA -- Pemeriksaan KPK terhadap Maheswara Prabandono, rekan Refly Harun saat menjadi pengacara Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News