Mahfud Bakal Kawal Berkas Perkara Kematian Brigadir J Sampai ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan mengawal berkas perkara penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga masuk ke kejaksaan.
“Hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21," kata Mahfud dalam siaran persnya, Selasa (9/8).
Mantan Ketua MK itu berharap pelimpahan berkas kasus penembakan ke kejaksaan tidak berlangsung lama.
Dengan begitu, perkara tewasnya Brigadir J segera dibawa ke persidangan dan terduga pelaku bisa dituntut di depan hakim.
"Semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," ujar Mahfud.
Dia juga meminta keluarga Brigadir J tetap bersabar dan memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum menuntaskan kasus penembakan Brigadir J.
Mahfud mengaku selalu mendengar pernyataan ayah Brigadir J yang penuh harapan agar kasus kematian anggota Brimob itu diungkap secara adil.
“Kami selalu mendengar itu ayahnya almarhum mudah-mudahan Tuhan turun tangan memberi kemudahan membuka siapa pelakunya agar tegak keadilan," ujar mantan Menhan RI itu.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap mengawal berkas perkara kasus Brigadir J sampai ke pengadilan.
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja