Mahfud Janji Beber Dugaan Suap di MK
Jumat, 04 Februari 2011 – 07:27 WIB
JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi masih akan menjadi teka-teki. Pasalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengundur jadwal pengumuman hasil pemeriksaan terhadap kedua hakim itu hingga Senin (7/2) pekan depan. Majelis kehormatan yang dibentuk 3 Januari 2011 ini mengakhiri masa kerjanya pada Rabu (2/2/2011). Mereka bertugas menelisik indikasi aliran dana Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan hasil pilkada di MK. Soal aliran dana ke hakim itu pernah disampaikan Saragih kepada pengacaranya, Refly Harun.
Padahal, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bertugas melakukan pemeriksaan sudah rampung menyelesaikan tugas setelah bekerja selama sebulan. Majelis kehormatan itu beranggotakan lima orang ahli hukum dengan komposisi dua orang berasal dari internal MK dan tiga lainnya berasal dari luar.
Baca Juga:
Dua hakim internal adalah Harjono (Ketua Panel Etik) dan Achmad Sodiki (Sekretaris Panel Etik). Mereka yang berasal dari luar MK yakni Esmi Warassih Pujirahayu (Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro), Abdul Mukhtie Fajar (mantan Wakil Ketua MK) dan Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung).
Baca Juga:
JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi masih akan menjadi teka-teki. Pasalnya, Ketua Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar