Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan
Rabu, 29 Desember 2010 – 12:14 WIB
Dijelaskan Mahfud, Dekrit Presiden (pada dasarnya) bersifat inkonstitusional. Namun, bisa juga menjadi konstititusional, apabila dekrit tersebut dapat dipertahankan. "Di mana-mana, semua tindakan yang melanggar konstitusi, jikalau bisa dipertahankan akan menjadi konstitusi baru," terangnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, konstitusi seharusnya diperjuangkan dan bukan (malah) menjadi alat transaksional. "Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas