Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan
Rabu, 29 Desember 2010 – 12:14 WIB

Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan
Dijelaskan Mahfud, Dekrit Presiden (pada dasarnya) bersifat inkonstitusional. Namun, bisa juga menjadi konstititusional, apabila dekrit tersebut dapat dipertahankan. "Di mana-mana, semua tindakan yang melanggar konstitusi, jikalau bisa dipertahankan akan menjadi konstitusi baru," terangnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, konstitusi seharusnya diperjuangkan dan bukan (malah) menjadi alat transaksional. "Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor