Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun

Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun
Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan di bidang pemberantasan korupsi, tepat di awal tahun 2011. Gebrakan yang diharapkan itu adalah memutuskan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas empat tahun.

”Kalau masa jabatannya cuma setahun seperti diputuskan DPR, tidak banyak yang bisa diperbuat oleh Busyro dalam agenda pemberantasan korupsi. Karenanya, saya mendukung langkah ICW dan YLBHI melakukan uji materi ke MK,” kata politisi PPP ini kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (28/12).

Seperti diketahui, ICW dan YLBHI serta beberapa LSM anti-korupsi mengajukan uji materi pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 KPK, yang mengatur masa jabatan komisioner KPK, Senin (20/12/2010) lalu. Para penggugat ini meminta MK memberi tafsir dan penjelasan atas dua pasal yang sempat menjadi perdebatan panjang tersebut.

Beberapa waktu lalu, panitia seleksi pimpinan KPK berpendapat masa jabatan Busyro yang menggantikan Antasari Azhar sebagai pimpinan KPK adalah 4 tahun. Sedangkan DPR justru memutuskan masa jabatan Busyro di KPK hanya setahun.

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan di bidang pemberantasan korupsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News