MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada

MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada
MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Mahfud menegaskan bahwa stigma MK sebagai penentu Pemilukada merupakan anggapan yang salah karena tidak semua Pemilukada yang diperkarakan dikabulkan MK.

"Saya kira tidak benar juga kalau dikatakan MK sebagai penentu kemenangan Pemilukada. Karena hampir 90 persen dikembalikan kepada pemenangnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/12). Menurut Mahfud, dari 244 Pemilukada yang diselenggarakan tahun 2010, ada 218  yang diperkarakan ke MK.

Dari 218 kasus itu kata dia, hanya 22 kasus yang dikabulkan itu hanya sebagian. Sedangkan empat perkara yang dinyatakan dikabulkan dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, seperti di Pandeglang dan Tangerang Selatan.

Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengatakan, tingginya pengaduan di MK atas perkara Pemilukada karena umumnya calon tidak ikhlas menerima kekalahan. "Pengaduan ini tidak bisa ditolak," ujarnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu bukanlah penentu pemenang Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News