Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun

Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun
Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun
Aktivis antikorupsi menilai DPR tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan masa jabatan pengganti pimpinan KPK. Dewan hanya berwenang memilih calon pimpinan yang diajukan presiden. Para aktivis ini berharap MK menetapkan masa jabatan Busyro 4 tahun berdasar hasil uji materi pasal 33 dan 34 UU tentang KPK.

Lukman Hakim mendukung uji materi itu karena sadar betapa beratnya tugas pemberantasan korupsi yang diemban Busyro. Meski begitu, Lukman yakin mantan Ketua Komisi Yudisial itu mampu mengembalikan kredibilitas KPK sebagai lembaga yang berani menggerus koruptor tanpa tebang pilih. ”Asalkan Busyro diberi waktu 4 tahun, dia bisa mengembalikan kegarangan KPK,” ujar Lukman.

Dia menilai, kinerja KPK menurun selama 2010 ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan kinerja terjadi karena KPK terus dibelit masalah akibat hantaman dari luar, terutama setelah Antasari Azhar dijerat kasus pembunuhan. ”Banyak kepentingan bermain ingin membonsai KPK. Paling fenomenal adalah kasus Cicak vs Buaya, yaitu perseteruan antara pimpinan Polri dengan komisioner KPK,” kenang Lukman.

Pasca perseteruan itu, lanjutnya, kinerja KPK langsung loyo. Buktinya, kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2010 hanya sedikit. KPK juga terkesan sungkan membongkar kasus korupsi jika melibatkan para petinggi kepolisian dan kejaksaan. Contoh nyata adalah keengganan KPK mengambil alih kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus Tambunan yang terkesan dilindungi oknum kepolisian.

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan di bidang pemberantasan korupsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News