Mahfud: Koruptor Tak Bisa Ditoleransi

Mahfud: Koruptor Tak Bisa Ditoleransi
Mahfud: Koruptor Tak Bisa Ditoleransi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku kaget karena kebijakan moratorium remisi dan pengetatan pembebasan bersyarat ditentang habis-habisan oleh banyak pihak. Padahal, wacana yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Mengapa masih banyak yang toleran pada korupsi. Jangan seperti itu," kata Mahfud di gedung MK, Jumat (4/11)

Menurut Mahfud, hukum itu harus berkeadilan substansif, bukan hanya sekedar teks-teks tanpa makna. Karena itu, hukum harus dimaknai sebagai aturan yang bisa memberi keadilan bagi masyarakat. Kebijakan Wakil Menteri Hukum dan HAM tak ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Mahfud mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM tidak menghapuskan remisi dan pembebasan bersyarat, melainkan hanya mengetatkan pemberiannya khusus bagi koruptor dan teroris. Dasarnya, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa pemberian remisi itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Alasannya memang tak terukur dan bisa menjadi perdebatan, namun ketentuan PP mengatur tentang rasa keadilan itu.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku kaget karena kebijakan moratorium remisi dan pengetatan pembebasan bersyarat ditentang habis-habisan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News