14 Koruptor Divonis Bebas

14 Koruptor Divonis Bebas
14 Koruptor Divonis Bebas
SAMARINDA-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009, yang menyeret 15 anggotanya, resmi memvonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) 14 terdakwa. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Marwan belum divonis karena masih menjalani ibadah haji. Dia baru disidang pada 21 November mendatang.

Pada sidang  sebelumnnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda sudah membebaskan 10 terdakwa. Kemarin, giliran  Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar yang menerima vonis bebas. Sidang putusan yang dibacakan secara estafet ini, lebih dulu membacakan vonis untuk Sutupo Gasip. Dilanjutkan Saiful Adwar, dan terakhir Mahdalena.

Dalam amar putusan, ketua mejelis hakim tidak melihat adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa. "Tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam perbuatan terdakwa," bunyi putusan hakim. Seperti sebelumnnya, sidang putusan hari ke 4 ini pun mendapatkan penjagaan ketat dari anggota Polresta Samarinda.

Mahdalena merupakan satu-satunya perempuan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana operasioanl Kukar ini. Tak ayal, dalam persidangan kemarin, ruangan  disesaski para perempuan yang merupakan teman sejawatnya dan dari pengajian. "Hidup, Pak Hakim, hidup Pak Hakim," teriak salah seorang pendukung Mahdalena, setelah  putusan vonis bebas dibacakan untuk politisi Partai Patriot ini.

SAMARINDA-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009, yang menyeret 15 anggotanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News