14 Koruptor Divonis Bebas

14 Koruptor Divonis Bebas
14 Koruptor Divonis Bebas
"Alhamdulliah bebas. Saya sudah menduga, kalau kasus ini bakal membebaskan kami semua. Yang jelas saya enggak mau terulang," ucap  Sutopo Gasip.

Seperti diketahui, para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009. Bila berkaca pada putusan 10 terdakwa sebelumnya, sudah bisa  diprediksi vonis sama akan dijatuhkan pada 4 anggota DPRD Kukar nonaktif lainnya, kemarin.

Apalagi, dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong terhadap ke-4 terdakwa tersebut, sama dengan koleganya yang divonis sebelumnya. Yaitu, JPU menuntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara timbul dari adanya penerimaan pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005.  Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.

SAMARINDA-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009, yang menyeret 15 anggotanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News