Mahfud: Larang Mudik Tetap Berlaku Sampai Saat Ini
Selasa, 19 Mei 2020 – 18:51 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara
Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud. (mg10/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kebijakan pemerintah soal mudik tidak berubah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik