Mahfud: Larang Mudik Tetap Berlaku Sampai Saat Ini

Mahfud: Larang Mudik Tetap Berlaku Sampai Saat Ini
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara

Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud. (mg10/jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kebijakan pemerintah soal mudik tidak berubah.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News