Mahfud MD Beberkan Rencana Satgas BLBI, Nama 2 Taipan Ini Disebut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan terhadap dua taipan Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Mahfud mengatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melayangkan somasi terhadap dua obligor BLBI itu.
"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/11).
Mahfud menerangkan bahwa Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, yaitu Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Sedangkan Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
"Apabila tidak diindahkan Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud.
Ketua Pengarah Satgas BLBI ini juga menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh obligor atau debitur terkait dengan aset jaminan.
Untuk itu, Satgas BLBI terus menerus mengingatkan kepada obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya melunasi utang kepada negara
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut nama dua taipan yang saat ini tengah dibidik Satgas BLBI
- HMS Center Ingatkan Menko Polhukam Tak Sekadar Lips Service Tangani Skandal BLBI
- Mahfud MD Minta Masa Kerja Satgas BLBI Ditambah
- Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara
- Ketua TUN MA Tegas soal BLBI, Satgas Didorong Lebih Agresif Sikat Aset Debitur
- Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan
- DPD RI Kembali Membentuk Pansus BLBI, Nih Targetnya