Mahfud MD: Benny Wenda Itu Narapidana, Dia tak Punya Kewarganegaraan

Mahfud MD: Benny Wenda Itu Narapidana, Dia tak Punya Kewarganegaraan
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ialah seorang narapidana.

Namun, Mahfud tidak membeber perkara yang membuat Benny berstatus narapidana.

"Benny Wenda itu seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini 15 tahun, karena tindakan kriminal, tetapi lari," ujar Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (3/12).

Menurutnya, saat ini Benny tidak memiliki kewarganegaraan.

Pemerintah telah mencabut status WNI Benny akibat kabur menghindari penahanan.

Dia kini tinggal di Inggris tetapi berstatus sebagai tamu.

"Dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan," ujar Mahfud menambahkan.

Berkaca dari status narapidana dan tanpa kewarganegaraan, Mahfud heran Benny mendeklarasikan negara Papua Barat.

Mahfud MD menyebut tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ialah seorang narapidana. Namun, Mahfud tidak membeber perkara yang membuat Benny berstatus narapidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News