Mahfud MD: Benny Wenda Itu Narapidana, Dia tak Punya Kewarganegaraan
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ialah seorang narapidana.
Namun, Mahfud tidak membeber perkara yang membuat Benny berstatus narapidana.
"Benny Wenda itu seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini 15 tahun, karena tindakan kriminal, tetapi lari," ujar Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (3/12).
Menurutnya, saat ini Benny tidak memiliki kewarganegaraan.
Pemerintah telah mencabut status WNI Benny akibat kabur menghindari penahanan.
Dia kini tinggal di Inggris tetapi berstatus sebagai tamu.
"Dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan," ujar Mahfud menambahkan.
Berkaca dari status narapidana dan tanpa kewarganegaraan, Mahfud heran Benny mendeklarasikan negara Papua Barat.
Mahfud MD menyebut tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ialah seorang narapidana. Namun, Mahfud tidak membeber perkara yang membuat Benny berstatus narapidana.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara