Mahfud MD Heran Kok Fahri Hamzah Baperan
Dia menerangkan, KPK melakukan penyadapan justru sesuai dengan vonis MK, bahwa menyadap itu harus berdasar undang-undang. Dia lantas bertanya apakah Fahri sudah membaca undang-undang tersebut.
Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 mengatur bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan. "Jangan-jangan ini tak dibaca," kata Mahfud.
Karena itu, dia mempertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar. Yakni, tak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam uu.
Dalam kaitannya dengan KPK melakukan penyadapan, lanjut dia, itu sudah benar karena Pasal 12 Ayat 1 UU KPK memang sudah mengaturnya. Lantas dia bertanya kepada Fahri apakah hak ini mau diperdebatkan lagi.
"Kita tak perlu berdebat, misal, bilang mengatur & berwenang itu beda. Nanti bisa ditertawai banyak orang, atau, hanya dijawab, Hahaha, hehehe," sindir Mahfud.
Sementara itu, soal pejuang reformasi yang ternyata korupsi, akan dijelaskannya dalam sebuah tulisan di koran. Menurutnya, itu makalah enam tahun lalu dan dikutip media-media.
"Sekian, ya, Pak Fahri. Saya sering bicara umum, tak nyebut orang, tapi yang tiba-tiba yang marah Pak Fahri. Kok baper-an sih? Tapi saya suka pada anda," pungkasnya. (dna/jpc)
Debat soal penyadapan dan OTT KPK.
Redaktur & Reporter : Adek
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi