Mahfud MD kepada Komisi III DPR: Coba Perkarakan Budi Gunawan, Berani Tidak?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menjawab balik pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).
Dalam rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (21/3), Arteria menilai Mahfud melanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Legislator PDI Perjuangan itu sempat menganggap Mahfud membocorkan informasi aliran dana janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu dari PPATK yang seharusnya bersifat rahasia.
Mahfud mengaku tidak pernah mengungkap secara utuh transaksi janggal, sehingga tak merasa melanggar aturan.
"Saya tidak menyebut apa-apa, hanya menyebut agregat," katanya dalam RDPU.
Namun, kata Mahfud, ucapan Arteria pada akhirnya memancing Ketua MAKI Boyamin Saiman melapor ke polisi berkaitan aliran dana janggal Rp 349 Triliun.
"Itu terpancing, Boyamin itu melaporkan, betul, meskipun dia (Boyamin, red) guyon sebenarnya," kata pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu.
Mahfud dalam rapat juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menilai mantan Menko Polhukam itu bukan sosok yang berhak menerima informasi intelijen seperti dari PPATK.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengungkapkan tantangan balik, sampai singgung Kepala BIN Budi Gunawan.
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada