Mahfud MD kepada Komisi III DPR: Coba Perkarakan Budi Gunawan, Berani Tidak?

Mahfud MD kepada Komisi III DPR: Coba Perkarakan Budi Gunawan, Berani Tidak?
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3), soal transaksi dana Rp 349 triliun di Kemenkeu. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dia justru mengaku Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan rutin setiap pekan memberikan informasi spionase, tetapi Komisi III tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab kepada presiden, bukan anak buah Menko Polhukam," lanjutnya.

Mahfud kemudian menantang nyali Komisi III untuk melayangkan laporan dan memperkarakan BG, inisial beken Budi Gunawan.

Sebab, katanya, BG bisa dijerat pidana karena tidak menyampaikan informasi intelijen langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan menurut undang-undang BIN bisa diancam sepuluh tahun penjara, berani enggak," kata Mahfud. (ast/jpnn)


Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengungkapkan tantangan balik, sampai singgung Kepala BIN Budi Gunawan. 


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News