Mahfud MD Langsung Menyebut 2 Pasal di KUHP

Mahfud MD Langsung Menyebut 2 Pasal di KUHP
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, siapapun yang menghalang-halangi petugas pemerintah melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mahfud MD mengatakan hal itu terkait sikap beberapa pihak yang terlibat dalam penolakan upaya tracing terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Kota Bogor.

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11).

Mahfud MD mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud.

Dalam kasus Habib Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan terkait masalah di RS UMMI, tempat Habib Rizieq menjalani perawatan pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News