Mahfud MD Langsung Menyebut 2 Pasal di KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, siapapun yang menghalang-halangi petugas pemerintah melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahfud MD mengatakan hal itu terkait sikap beberapa pihak yang terlibat dalam penolakan upaya tracing terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Kota Bogor.
"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11).
Mahfud MD mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud.
Dalam kasus Habib Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan terkait masalah di RS UMMI, tempat Habib Rizieq menjalani perawatan pekan lalu.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi