Mahfud MD Menilai Irjen Fadil Imran hingga Komnas HAM Kena Prank Irjen Ferdy Sambo
Senin, 22 Agustus 2022 – 12:52 WIB
Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya.
Keempat orang lainnya ialah Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Putri Candrawathi.
Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Kompolnas Mahfud MD menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga Komnas HAM kena prank Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN