Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Cs Ditangani Serius, Kejaksaan Bereaksi
Senin, 22 Agustus 2022 – 20:20 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD bicara kasus Ferdy Sambo Cs. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan pihaknya kini tengah meneliti berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yang terlibat.
"Sekarang masih dipelajari oleh JPU dalam waktu 14 hari," tutur Ketut.
Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Adapun empat tersangka tersebut yakni FS, REPL, RRW, dan KM.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus Ferdy Sambo Cs ditangani serius, Kejaksaan bereaksi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati