Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Cs Ditangani Serius, Kejaksaan Bereaksi
Senin, 22 Agustus 2022 – 20:20 WIB
Dia mengatakan pihaknya kini tengah meneliti berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yang terlibat.
"Sekarang masih dipelajari oleh JPU dalam waktu 14 hari," tutur Ketut.
Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Adapun empat tersangka tersebut yakni FS, REPL, RRW, dan KM.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus Ferdy Sambo Cs ditangani serius, Kejaksaan bereaksi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan