Mahfud MD: Prabowo Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pilpres Biasa Saja
BACA JUGA: Semua Sepakat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ditunda Sampai 13.30 WIB
Yang harus ditunggu sekarang ini adalah bagaimana pemohon membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebaliknya, bagaimana termohon membuktikan tidak ada kecurangan TSM.
"Yg hrs kita tunggu adl bgmn Pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bgmn Termohon dan Terkait membuktikan bhw kecurangan2 yg mungkin ada itu tdk TSM, tdk signifikan dgn selisih, atau tdk ada kaitan dgn hukum pemilu melainkan terkait dgn bidang lain spt pidana atau AN. Kita tunggu," paparnya.
Di akhir cuitannya Mahfud menarik kesimpulan dari jalannya persidangan yang dipimpin Hakim Anwar Usman tersebut.
"Kesimpulannya: 1) Sengketa hasil Pilpres 2019 scr kuantitatif (numerik) sdh selesai krn Paslon 02 tdk membawa data yg bs diadu dgn data KPU di MK. Tak ada sengketa hsl perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu; 2) Sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif ttg kecurangan TSM," tulisnya. (boy/jpnn)
Menurut Mahfud tim hukum pemohon cukup cerdik mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif).
Redaktur & Reporter : Boy
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres