Mahfud MD: Silakan Saja segera Lapor ke KPK
Minggu, 26 Juni 2011 – 20:43 WIB
"Telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif pada Pilkada Kota Pekanbaru. Hal ini tidak bisa ditoleransi, karena mencederai demokrasi. Jadi kami meminta seluruh proses diulang dari awal, dengan pengawasan lebih ketat, dalam batas waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan," tegas Mahfud dalam sidang itu. (afz/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pilkada Kota Pekanbaru diulang total, menimbulkan reaksi terutama dari kalangan pendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club