Mahfud MD Ungkap 3 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Honorer, Poin 2 Enggak Asyik

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
"Instansi pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud.
3. Dilarang angkat honorer baru
Mahfud meminta kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak lagi mengangkat honorer lagi. Bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," tegas Mahfud di hadapan perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang mengikuti rakornas 24 Juni.
Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
Namun, sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer bisa dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," pungkas Mahfud MD. (esy/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tiga kebijakan penyelesaian honorer yang salah satunya kurang menggembirakan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau