Mahfud MD Usul Pansel Pilih Lima Calon
Senin, 21 Juni 2010 – 16:05 WIB
Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, sebaiknya ada upaya untuk memperjelas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, merevisi UU tersebut secara terbatas atau membuat Perppu. “Bisa juga dengan melakukan uji materi di MK,” katanya.
Baca Juga:
Namun, secara pribadi Machfud lebih senang jika solusi dicapai dengan membuat kesepakatan. “Penyelesaian dengan kesepakatan itu lebih soft,” tandasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah