Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Tak Bisa Dibawa ke Sidang MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 08:36 WIB
Menurut Mahfud, langkah terbaik untuk penyelesaian rebutan penanganan perkara dan tersangka kasus ini adalah presiden. Presiden, kata dia, misalnya bisa menunjuk Menko Polhukam menjadi penengah. "Bersepakat itu adalah jalan terbaik. Kalau saling ngotot dengan aturan formal, tak akan selesai. Soalnya, semua merasa punya pasal yang benar," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, presiden memang tidak perlu mengintervensi proses hukum. Tapi, ada aturan main yang harus ditegakkan. Aturan main itu tertuang di UU KPK. "UU sudah mengatur dengan jelas. Tidak bisa UU itu dikalahkan oleh perjanjian atau kesepakatan antara KPK dan Polri," tegas Pram "begitu dia biasa disapa.
KPK, lanjut Pram, harus berpegang teguh pada UU yang menaunginya. "Apakah kalau ada kesepakatan antara KPK dan DPR, kemudian ada salah satu anggota DPR terkena, bisa menjadi tidak kena? Tentu tidak. Ada UU yang mengaturnya," kata mantan Sekjen PDIP 2005-2010 itu.
Dia tidak sependapat dengan imbauan yang terkesan meminta KPK "melunak" atas nama kebersamaan. Pram menyebut pijakan dalam persoalan hukum adalah UU. "Yang lain-lain itu norma untuk mengatur saja. Kalau ada perbedaan, UU yang menjadi pegangan," ujarnya.
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda.
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental