Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Tak Bisa Dibawa ke Sidang MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 08:36 WIB
Pram melanjutkan, di dalam konstitusi, presiden diamanatkan untuk menjalankan UU. Substansi di dalam UU KPK sendiri sudah jelas. "Presiden tinggal memerintahkan kepada seluruh kekuasaannya. UU harus dijalankan. Tidak ada penafsiran lain," kata Pram.
Terkait dengan rencana Menko Polhukam memfasilitasi pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, Pram tidak mempersoalkannya. Tapi, dia mengingatkan bahwa pertemuan itu hanya silaturahmi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesetyo mengatakan, presiden tidak perlu ragu mengintervensi kasus KPK-Polri tersebut. Sebab, intervensi itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala negara. "Kalau presiden berketetapan institusi apa yang berwenang menangani kasus itu, ketetapan presiden itu bukanlah sebuah intervensi atas proses hukum," ujar Bambang. (eko/sh/bay/pri/c2/agm)
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental