Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja

Tak Bisa Dibawa ke Sidang MK

Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Pram melanjutkan, di dalam konstitusi, presiden diamanatkan untuk menjalankan UU. Substansi di dalam UU KPK sendiri sudah jelas. "Presiden tinggal memerintahkan kepada seluruh kekuasaannya. UU harus dijalankan. Tidak ada penafsiran lain," kata Pram.

Terkait dengan rencana Menko Polhukam memfasilitasi pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, Pram tidak mempersoalkannya. Tapi, dia mengingatkan bahwa pertemuan itu hanya silaturahmi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesetyo mengatakan, presiden tidak perlu ragu mengintervensi kasus KPK-Polri tersebut. Sebab, intervensi itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala negara. "Kalau presiden berketetapan institusi apa yang berwenang menangani kasus itu, ketetapan presiden itu bukanlah sebuah intervensi atas proses hukum," ujar Bambang. (eko/sh/bay/pri/c2/agm)

BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News