Mahfud Sebut Saksi Mirip Yusuf Supendi

Mahfud Sebut Saksi Mirip Yusuf Supendi
Mahfud Sebut Saksi Mirip Yusuf Supendi
Ancaman akan dimutasi bila tidak mendukung calon incumbent Hugua-Arhawi (Surgawi) juga diungkap La Mahadi. "Kami diancam oleh tim sukses Surgawi akan dimutasi ke daerah terpencil kalau tidak mendukung," katanya. Sementara itu, Astutik, guru honorer SD N Kolo justru dipecat oleh Kepala Sekolah (Kepsek) karena tidak mendukung Surgawi. Kata dia, dirinya dipecat atas permintaan tim sukses Surgawi bernama La Ode Musahara.

Yang lebih tragis lagi, nasib yang dialami Wa Ode Karnaeni. Ibu yang menggantungkan hidupnya berjualan kue di pasar ini dilarang berjualan karena tidak mendukung Surgawi. "Saya dilarang berjualan oleh Wa Asa, sala seorang tim suksesnya. Katanya, pasar itu milik bupati," ungkap Karnaeni bernada lirih sambil mengusap air matanya.

Selain mengintimidasi masyarakat, Surgwai juga dituding melakukan politik uang dan menggunakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memenangkan Pemilukada Wakatobi. Bukan hanya camat, tapi Kades juga diperintahkan membentuk tim tujuh di desanya masing-masing. "Camat Wangiwangi Selatan memberi saya uang Rp 850 ribu. Rp 500 ratus ribu buat saya dan 350 ribu dibagikan kepada tujuh orang," ucap La Musuali, Kades Libia Musyawarah Indah.

Sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan hari ini, Kamis (28/4). Seluruh saksi baik dari KPU maupun dari pihak terkait diminta untuk dihadirkan. "Akan diperiksa sampai malam," kata Mahfud sesaat sebelum menunda sidang.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News