MS Kaban: Bisa Terjadi Perang Panah
Jika PT Diterapkan Secara Nasional
Rabu, 27 April 2011 – 19:37 WIB

MS Kaban: Bisa Terjadi Perang Panah
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban meminta agar pemerintah bersama DPR tidak menaikkan angka parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PBB juga menolak jika gagasan PT mencapai tiga persen diterapkan secara nasional, yakni berlaku untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD.
Dia berpendapat, jika UU Pemilu nantinya memasang angka PT yang tinggi dan diberlakukan secara nasional,maka bisa muncul keributan yang mengganggu stabilitas nasional. "Kita minta, nuansa pembentukan PT tiga persen nasional dikaji ulang, karena akan menimbulkan konflik horisontal yang sangat tajam," ujar MS Kaban kepada wartawan usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Rabu (27/4) sore. Mantan menteri kehutanan itu menemui Gamawan untuk menyampaikan tuntutannya mengenai angka PT tersebut.
Baca Juga:
Lebih lanjut Kaban mengatakan, dengan adanya PT yang tinggi dan diterapkan secara nasional, maka akan banyak caleg dari partai-partai kecil yang meski mendapat suara mencukupi, namun tidak bisa duduk sebagai anggota DPR dan DPRD. Dengan demikian, banyak suara rakyat yang terbuang percuma.
Selama ini, PT hanya diberlakukan untuk DPR saja. Sedang untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, caleg dari partai yang tidak lolos PT tetap saja bisa duduk sebagai wakil rakyat di daerah. "Hampir 500-an kursi PBB di DPRD seluruh Indonesia," ujar Kaban.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban meminta agar pemerintah bersama DPR tidak menaikkan angka parliamentary threshold (PT) dalam
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026