Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi
Jumat, 12 Januari 2024 – 01:15 WIB
"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," ujar Mahfud. (cuy/jpnn)
Pengamat politik Adi Prayitno menilai Mahfud MD tak mungkin menerima pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII