Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi

Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi
Menko Polhukam yang juga Cawapres Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pasti itu sebagai upaya downgrade Mahfud,” ujar dia.

Lanjut Adi menilai tindakan kampanye seperti itu sangat biasa terjadi, tetapi juga sangat dilarang dilakukan.

Musim kampanye begini biaslah semacam itu. Dan itu bisa masuk kategori hoaks dan fitnah yang dilarang selama masa kampanye,” kata dia.

Mahfud sebelumnya menyebut usulan koalisi masyarakat sipil yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tak mungkin terjadi.

"Pemilu sudah kurang 30 hari. [Pendakwaan] di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]," kata Mahfud usai hadir pada forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, Rabu (10/1) malam.

Pasangan capres Ganjar Pranowo ini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.

"Satu, presiden terlibat korupsi; (dua) terlibat penyuapan; (tiga) melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa; keempat melanggar ideologi negara; kelima melanggar kepantasan, melanggar etika," kata dia.

Namun, menurut Mahfud, hal itu tak mudah untuk direalisasikan. Pasalnya, usulan ini harus terlebih dahulu masuk ke lembaga legislatif. Proses dan teknisnya juga sangat panjang.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai Mahfud MD tak mungkin menerima pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News