Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK
Senin, 23 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku sangat mendung langkah yang diambil MK. Menurutnya, sikap yang diambil Mahfud MD sangatlah tepat. "Memang seharusnya user tidak boleh terlibat dalam revisi," kata Bambang kemarin (22/8).
Apalagi, lanjutnya Bambang, MK adalah lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apakah memang ada aturan bahwa user tidak boleh ikut membahas? "Tidak ada," ucapnya.
Bambang lalu mencontohkan UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai user undang-undang tersebut sangat dominan dalam pembahasannya. Bahkan dalam revisinya PPATK meminta agar anggotnya diberi hak istimewa.
Jadi Bambang sangat mendukung langkah MK untuk menjaga indenpendensinya dengan tidak turut campur dalam pembahasan. Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa saat ini DPR sedang melakukan penjadwalan pembahasan Revisi UU No 24/2003. "Mudah-mudahan setelah lebaran sudah bisa dibahas," imbuhnya. (kuh)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menjaga independensinya. Lembaga pengawal konstitusi ini menolak permintaan Kementerian Hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan