Jelang Putusan, Ismeth Perbanyak Zikir di Rutan
Senin, 23 Agustus 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Hari Senin (23/8) ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005. Seiring dengan semakin dekatnya hari putusan, Ismeth pun semakin memperbanyak doa dan zikir di rutan.
Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan, tim pembela baru-baru ini menggelar rapat dengan Ismeth di Rutan LP Cipinang. "Kita paparkan kemungkinan-kemungkinan yang ada. Kita akui memang belum pernah ada putusan bebas dari Pengadilan Tipikor. Tapi yang harus dicatat, memang ada perbedaan dalam perkara ini," ujar Tumpal saat dihubungi JPNN, kemarin.
Tumpal memaparkan, perbedaan perkara damkar yang membelit Ismeth dengan perkara damkar di daerah lain adalah tidak adanya unsur memperkaya diri. Tumpal menegaskan, Ismeth memang tidak menerima suap ataupun pemberian dalam bentuk lainnya dari Hengky Samuel Daud guna meloloskan proposal penjualan damkar dari PT Satal Nusantara.
Perbedaan lainnya, dalam kasus Ismeth proses penunjukan langsung justru atas berasal dari panitia pengadaan melalui sebuah memorandum yang disetujui Ismeth. Sementara perkara di daerah lain, kata Tumpal, justru atasan yang mengarahkan penunjukan langsung.
JAKARTA - Hari Senin (23/8) ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Kepulauan
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah