Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer
Rabu, 22 Juni 2011 – 14:03 WIB

Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer
JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh Arab Saudi. Menurut Mahfudz, kepastian itu diperoleh setelah Pimpinan Komisi I menghubungi Wakil Menteri Luar Negeri guna memastikan realisasi hasil rapat kerja Selasa (21/6) lalu yang menyepakati uang diyat atau tebusan Rp4,7 miliar tersebut. Dana itu diambil dari Pos Perlindungan Warga Negara Indonesia anggaran Kementerian Luar Negeri.
"Bahwa kami menunggu Menakertrans dan BNP2TKI tidak ada kejelasan. Kita akhirnya dapat informasi valid bahwa dana Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedubes RI di Riyadh," kata Mahfudz kepada wartawan, Rabu (22/6).
Ditambahkan, sore ini Kementerian Luar Negeri mengirim tiga staf ke Riyadh untuk mengurus administratif pembayaran tersebut. "Mudah-mudahan besok bisa selesai," ungkap politisi PKS itu.
Dengan pembayaran itu, imbuh dia, Darsem diharapkan bisa segera bebas dari hukuman. Karena itu, KBRI di Arab Saudi harus bisa memfasilitasi Darsem untuk dibawa pulang ke tanah air karena setelah dilakukan pembayaran diyat, tidak ada lagi hukuman lain bagi Darsem.
JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif