Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan

Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan
Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan

Sejak ketiga terdakwa dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap kedua anak tersebut.

Hasilnya menunjukkan bahwa bagian kepala klitoris mereka tetap utuh, sehingga tidak terbukti bahwa bagian itu telah dipotong dalam proses penyunatan.

Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan Photo: Shabbir Mohammedbhai Vaziri (baju putih) saat meninggalkan gedung pengadilan di tahun 2015. (AAP: Dan Himbrechts)

Namun di MA pihak jaksa berargumen bahwa ketiga terdakwa tetap melanggar hukum yang melarang sunat perempuan di New South Wales (NSW), sehingga harus disidangkan ulang.

Anak perempuan tertua dalam persidangan pertama memberikan kesaksian bahwa, "mereka memotong sedikit di bagian intim saya".

Anak ini saat itu menyebutkan dia tidak terbiasa menceritakan apa yang dialaminya karena ibunya melarangnya.

Dia juga mengaku melihat terdakwa Magennis memegang suatu alat yang tampaknya berupa gunting.

Magennis sendiri bersikukuh alat itu bukan gunting melainkan alat penjepit (forceps) yang biasa digunakan di rumahsakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News