Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan
Sejak ketiga terdakwa dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap kedua anak tersebut.
Hasilnya menunjukkan bahwa bagian kepala klitoris mereka tetap utuh, sehingga tidak terbukti bahwa bagian itu telah dipotong dalam proses penyunatan.
Photo: Shabbir Mohammedbhai Vaziri (baju putih) saat meninggalkan gedung pengadilan di tahun 2015. (AAP: Dan Himbrechts)
Namun di MA pihak jaksa berargumen bahwa ketiga terdakwa tetap melanggar hukum yang melarang sunat perempuan di New South Wales (NSW), sehingga harus disidangkan ulang.
Anak perempuan tertua dalam persidangan pertama memberikan kesaksian bahwa, "mereka memotong sedikit di bagian intim saya".
Anak ini saat itu menyebutkan dia tidak terbiasa menceritakan apa yang dialaminya karena ibunya melarangnya.
Dia juga mengaku melihat terdakwa Magennis memegang suatu alat yang tampaknya berupa gunting.
Magennis sendiri bersikukuh alat itu bukan gunting melainkan alat penjepit (forceps) yang biasa digunakan di rumahsakit.
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang