Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan

Menurut Magennis, sunat perempuan atau khitan, melibatkan "prosesi menyentuh ujung alat kelamin sehingga memungkinkan kulit menyentuh alat logam itu."
Dalam persidangan tahun 2015 silam, pihak terdakwa telah membantah bahwa dalam proses sunat itu hanya menggunakan forceps dan tidak memotong bagian alat kelamin.
Undang-undang di New South Wales melarang tindakan "memotong, menginfibulasi, atau memutilasi" bagian eksternal alat kelamin wanita atau gadis tanpa alasan kesehatan yang sah.
Isu utama dalam gugatan jaksa ke MA menyangkut tafsir dari terminologi "atau mutilasi", dengan pertimbangkan bahwa kedua anak tersebut sama sekali tidak mengalami kerusakan fisik.
Jaksa berdalih bahwa terminologi ini telah mencakup perbuatan ketiga terdakwa sehingga mereka harus disidangkan kembali.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas