Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
Minggu, 16 Maret 2025 – 20:53 WIB

Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN
Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. BUMN itu juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. (dil/jpnn)
MA sebelumnya telah menerima PK yang diajukan Budi Said. Namun, Antam merespons dengan mengajukan PK kedua
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Antam Perkuat Komoditas Bauksit Hingga Produk Alumina
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 29 April 2025 Naik, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 29 April, UBS dan Galeri24 juga Tipis
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung