Mahkamah Konstitusi Diminta Akomodir Milenial dan Gen Z Soal Gugatan Usia Cawapres

Mahkamah Konstitusi Diminta Akomodir Milenial dan Gen Z Soal Gugatan Usia Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk mengakomodir kaum milenial dan generasi Z terkait dengan gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Wakil Dekan FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi mengatakan dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih saat ini didominasi oleh kelompok milenial dan gen Z yang jumlahnya 56 persen. 

"Jadi, dari aspek ketatanegaraan jumlah yang di dominasi oleh kaum milenial perlu di akomodir oleh konstitusi untuk dapat mendudukkan wakilnya baik sebagai capres atau cawapres termasuk anggota DPR RI dan kepala daerah. Karena itu hal yang lumrah dan konstitusional," kata Erfandi dalam siaran persnya, Rabu (30/8).

Menurut Erfandi, MK perlu mempertimbangkan hal tersebut terkait dengan keputusan permohonan uji materi itu. 

"Tidak mungkin pembuat kebijakan menegasikan jumlah pemilih milenial dengan membatasi capres dan cawapres atau kepala daerah yang masih muda," ujar Erfandi. 

Pasalnya, kata Erfandi, dalam asas pemilj yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai asas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun.

"Ini kan enggak proporsional karena ada disparitas usia yang sangat jauh antara 17 tahun dengan 40 tahun," ujar Erfandi. 

Erfandi menilai apabila alasan MK tidak bisa memutuskan batas usia capres dan cawapres karena mau open legal policy, perlu dipertimbangkan pula bahwa lembaga konstitusi tersebut pernah memutus perkara open legal policy dengan dikeluarkan putusan MK Nomor 86/PUU/X/2012. 

Mahkamah Konstitusi atau MK diminta untuk mengakomodir para kaum milenial dan gen z soal gugatan batas usia cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News