Mahkamah Sar’iyah Aceh Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemerkosa Anak, Darwati Protes
Selasa, 25 Mei 2021 – 02:10 WIB
"Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma," tegas politikus PNA itu.
Baca Juga:
Anggota Komisi I DPR Aceh itu menambahkan, Aceh memiliki qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di sana jelas diatur tentang kasus jarimah pemerkosaan.
"Karena itu, kita berharap qanun jinayat itu harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," pungkas Darwati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Darwati A Dhani khawatir karena kedua terdakwa pemerkosa anak yang divonis bebas itu merupakan ayah dan paman korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gelar Aceh Muslim Fashion Festival di Jakarta, Pemda Berharap Go International
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya