MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru

MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau MAHUPIKI menggelar sosialisasi KUHP Nasional di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/1). Foto: dok.Mahupiki

Demo Bisa Dipidana jika Tanpa Izin dan Merusak

Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi tidak akan dipidana.

“Terkait demo, banyak yang bilang bahwa demo itu dipidana, siapa yang seperti itu? Padahal demo bisa dipidana ketika tidak ada izin dan merusak. Karena sejatinya demo sendiri merupakan hak untuk melakukan kontrol kepada negara, namun juga harus memperhatikan ketertiban masyarakat sehingga jangan sampai ada kerusuhan,” tegas Prof. Pujiyono.

Menurtnya, apa yang diatur dalam KUHP baru ini sudah sangat demokratis dan tidak ada niatan untuk membungkam kebebasan berpendapat. (esy/jpnn)

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau MAHUPIKI menggelar sosialisasi KUHP Nasional. Berikut pendapat sejumlah guru besar.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News