Mahyudin Ungkap Alasan MPR Menyosialisasikan Empat Pilar

Mahyudin Ungkap Alasan MPR Menyosialisasikan Empat Pilar
Wakil Ketua MPR Mahyudin saat Sosialisasi Empat Pilar MPR bekerja sama dengan Forum Pemuda Lintas Desa (FPLD) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (11/3/2019). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengungkap alasan-alasan MPR menyosialisasikan Empat Pilar MPR. Menurutnya, sosialisasi didasarkan pada kondisi (tantangan) yang dihadapi masyarakat Indonesia.

Mahyudin menjelaskan sosialisasi Empat Pilar MPR merupakan perintah dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam UU itu, MPR mendapat tugas menyosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kerja sama MPR dengan Forum Pemuda Lintas Desa (FPLD) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (11/3/2019), Mahyudin mengungkap sejumlah alasan MPR menyosialisasikan Empat Pilar MPR.

BACA JUGA: Sesjen MPR Bahas Peran Parlemen ke Generasi Milenial

Pertama, karena masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman agama yang keliru dan sempit. Seperti munculnya radikalisme yang melahirkan terorisme.

“Ini harus diantisipasi agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang terpapar radikalisme dan terorisme," jelasnya.

Kedua, masih adanya pengabaian terhadap kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan. Masih terjadi disparitas pembangunan pusat dan daerah.

“Ini menimbulkan fanatisme kedaerahan. Sehingga sempat muncul daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR Mahyudin mengungkap alasan-alasan MPR menyosialisasikan Empat Pilar MPR. Menurutnya, sosialisasi didasarkan pada kondisi (tantangan) yang dihadapi masyarakat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News