Sesjen MPR Bahas Peran Parlemen ke Generasi Milenial

Sesjen MPR Bahas Peran Parlemen ke Generasi Milenial
Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono di hadapan ratusan mahasiswa Unpas saat menjadi narasumber pada acara ‘Sekolah Politik Pasundan’ yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik FISIP Unpas, Sabtu (9/3). Foto: Humas MPR

jpnn.com, BANDUNG - Inspiratif, sebuah kata yang spontan diucapkan penerima penghargaan birokrat teladan 2019 kategori Best Bureaucrats Obsession Award 2019 yakni Sekretaris Jenderal MPR RI Dr. Ma’ruf Cahyono. Demikian salah satu deretan kalimat di spanduk yang terpampang di tembok ruang Aula Fisip Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang tertulis ‘Sekolah Politik Pasundan’.

“Saya merasa kalimat Sekolah Politik itu menarik dan sangat inspiratif sekali. Penekanan di kalimat ‘Sekolah Politik’ itu luar biasa, ini inspiratif. Jika saja di seluruh kampus bermunculan kegiatan Sekolah Politik-Sekolah tentu learning process yang baik dalam bidang politik akan terwujud. Juga saya pikir harus dilengkapi dengan sekolah-sekolah ideologi dan konstitusi,” katanya.

Hal tersebut dikatakan Ma’ruf Cahyono di hadapan ratusan mahasiswa Unpas saat menjadi narasumber gelar acara ‘Sekolah Politik Pasundan’ yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik FISIP Unpas dengan tema ‘Mengenal Peran Parlemen Lebih Dekat’, Sabtu (9/3/2019).

BACA JUGA: Masyarakat Antusias Ikut Sosialisasi Empat Pilar MPR, Begini Respons Mahyudin

Dalam pemaparannya terkait tema yang diusung, Ma’ruf Cahyono mengatakan sebelum membedah lebih jauh soal peran parlemen, peserta yang merupakan generasi milenial bangsa mesti mengenal lebih dahulu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan UUD NRI sebagai konstitusi negara. Karena Ideologi dan konstitusi-lah yang menjadi landasan ideal dan konstitusional sistem ketatanegaraan kita, termasuk sistem keparlemenan kita.

Peran Parlemen, lanjunya, akan sangat bergantung dari kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi Parlemen yang diamanatkan oleh konsitusi.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat (Demokrasi). Pemilik kedaulatan tertinggi negara adalah rakyat, karenanya kedaulatan sesungguhnya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Untuk mewujudkan amanah kedaulatan rakyat, perlu adanya pelembagaan kedaulatan rakyat dalam suatu sistem perwakilan atau permusyawaratan sesuai dengan amanah sila ke empat Pancasila.

a’ruf Cahyono mengatakan sebelum membedah lebih jauh soal peran parlemen, peserta yang merupakan generasi milenial bangsa mesti mengenal lebih dahulu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan UUD NRI sebagai konstitusi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News