MPR Sarankan Pengguna Narkoba Dihukum Jalani Rehabilitasi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan hukum tidak boleh tebang pilih terhadap pemakai narkoba.
Hukuman kata dia tetap diberikan kepada seseorang yang kedapatan memakai narkoba.
"Kalau memang ada hukuman, itu harus ditegaskan hukumannya," kata dia dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Hanya saja, dia menyarankan, hukuman bagi pengguna seharusnya bukan menjebloskan ke penjara. Negara menghukum pemakai dengan menjalani proses rehabilitasi agar terbebas dari ketergantungan narkoba.
"Hukumannya ialah rehabilitasi. Jadi, tetap saja ada prinsip hukuman. Kalau sekarang, mengunakan undang-undang ini, menurut saya rehabilitasi ialah tetap saja kami anggap sebagai hukuman," ungkap dia.
Taufiqulhadi menerangkan, hukuman rehabilitasi ini menyasar pada dua jenis pengguna yakni seseorang yang sengaja memakai narkoba ataupun tidak. Dengan begitu, maka tidak akan terjadi kecemburuan di mata hukum.
"Kalau orang pengedar, tentu saja saya setuju disikapi dengan sangat keras, tetapi bagi mereka yang pengguna, saya menginginkan mereka tetap rehabilitasi," ungkap dia.
Demi memuluskan saran itu, kata Taufiqulhadi, DPR perlu merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk membedakan dengan tegas antara pengguna dengan pengedar.
Dengan hukuman rehabilitasi menurutnya maka tidak akan terjadi kecemburuan di mata hukum.
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT