Main Perempuan Pakai Duit Dana Desa, Pj Kades Ngestikarya Mendekam di Penjara

Main Perempuan Pakai Duit Dana Desa, Pj Kades Ngestikarya Mendekam di Penjara
Pelimpahan berkas Pj Kades Ngestikarya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 3 Maret 2023. Foto: fadli sumeks.co

Kemudian, akibat perbuatan tersangka Herman Sawiran menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp 898.699.293.

Menurut pengakuan tersangka Herman Sawiran, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti bersenang-senang dan main perempuan.

Untuk itu, tersangka Herman Sawiran sebagaimana berkas dakwaannya disangkakan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

Berkas perkara oknum Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, tersangka korupsi dana desa, Herman Sawiran, 42, dilimpahkan ke PN Palembang, Jumat (3/3/2023).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News