Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya

Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya
Penyidik Kejari Jember mengawal dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang menggunakan rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) ditahan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan korupsi dana desa, Rabu (22/2).

Mereka ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Isa Ulinnuha menyebut kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan dana desa.

"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4," ujar Isa.

Sementara pada 2021, tercatat ada empat pekerjaan fisik berupa satu pembangunan jalan aspal dan tiga proyek jalan paving.

Tersangka BR yang merupakan ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono ikut terseret lantaran diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik tersebut.

Pekerjaan pembangunan menggunakan dana desa itu semestinya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa, tetapi TPK diduga hanya formalitas semata.

"Penyidikan yang dilakukan Polres Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp 168 juta," ujar dia.

Dua tersangka korupsi dana desa di Jember, yakni Kades Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN inisial BR (57) ditahan jaksa. Begini dosa mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News