Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya
jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) ditahan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan korupsi dana desa, Rabu (22/2).
Mereka ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Isa Ulinnuha menyebut kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan dana desa.
"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4," ujar Isa.
Sementara pada 2021, tercatat ada empat pekerjaan fisik berupa satu pembangunan jalan aspal dan tiga proyek jalan paving.
Tersangka BR yang merupakan ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono ikut terseret lantaran diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik tersebut.
Pekerjaan pembangunan menggunakan dana desa itu semestinya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa, tetapi TPK diduga hanya formalitas semata.
"Penyidikan yang dilakukan Polres Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp 168 juta," ujar dia.
Dua tersangka korupsi dana desa di Jember, yakni Kades Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN inisial BR (57) ditahan jaksa. Begini dosa mereka.
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya