Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya

Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya
Penyidik Kejari Jember mengawal dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang menggunakan rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto menjelaskan dedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dalam beberapa persoalan.

Dugaan korupsi terjadi pada pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa 2020-2021.

Dwi mengatakan bangunan fisik seperti tower air sekolah yang dibangun pakai dana desa tidak dikerjakan oleh tersangka sampai masa tahun anggarannya habis.

"Uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka kades," ujar Dwi.(antara/jpnn)

Dua tersangka korupsi dana desa di Jember, yakni Kades Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN inisial BR (57) ditahan jaksa. Begini dosa mereka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News